September 21, 2023
Spread the love

Onechieknews.com — Mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana korupsi pada saat ini didasarkan pada Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diperbaharui melalui ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR).

Berdasarkan pasal tersebut maka tindakan perampasan aset telah diatur dan dijadikan sebagai sanksi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, dalam hal upaya untuk mengembalikan aset hasil dari kejahatan korupsi.

Dalam konteks upaya pengembalian aset dapat dilakukan melalui mekanisme gugatan perdata, yang diatur di dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbaharui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di masa yang akan datang dalam melawan dampak dari korupsi yang sangat dahsyat perlu ditingkatkan, Hal ini menjadi motivasi utama bagi Indonesia untuk menandatangani UNCAC 2003 dan meratifikasinya. Mengingat, salah satu arti penting konvensi ini bagi Indonesia adalah kerjasama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri.

Secara prinsip internasional sebagaimana yang diterangkan di dalam guideline StAR, terhadap tindakan perampasan dikenal dengan 2 (dua) jenis perampasan: perampasan in-rem dan perampasan pidana.

Mereka berbagi tujuan yang sama, yaitu perampasan oleh negara dari hasil dan sarana kejahatan. Dengan adanya prinsip StAR dan Konsep–Konsep perampasan aset tanpa Pemidanaan (NCB) yang diharapkan dapat digunakan dan diratifikasi di dalam peraturan perundang–undangan dalam hal ini RUU Perampasan aset yang sampai saat ini belum juga disahkan oleh DPR.

(Penulis : M Dani Fariz Amrullah D, M.H)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *