September 21, 2023
Spread the love

Onechieknews.com — Banyaknya Penyelesaian perkara tindak pidana di indonesia oleh para aparat penegak hukum menggunakan cara restorative justice tentunya menjadi bagian dari hukum progresif yang mempunyai tujuan keadilan hukum.

Keadilan restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Prinsip dasar keadilan restoratif adalah adanya pemulihan kepada korban yang menderita dan mengalami kerugian baik secara materill dan immaterial akibat suatu kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian dan pelaku melakukan kerja sosial ataupun kesepakatan lainya.

Hukum yang adil dalam konsep keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang dan hanya berpihak pada kebenaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. (Penulis : M Dani Fariz Amrullah D, M.H)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *