Juni 7, 2023
Spread the love

Trabass.Net.Pesawaran – Dalam hitungan jam , 4 orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu berhasil di amankan Tim Satnarkoba Polres Pesawaran dengan di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi SE. Jum’at (21/01/2021).

Pada hari kamis tanggal 20 januari 2022 di desa kota jawa way khilau kabupaten pesawaran , tersangka R (23) berhasil di amankan Tim Sat-Narkoba Polres Pesawaran yang di Pimpin langsung Kasat Nakoba Polres Pesawaran AKP Junaidi SE.

“Setelah dilakukan intrograsi diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu itu didapatkan dari Saudara HS (41) dari keterangan tersebut dan berhasil menangkap tersangka dirumahnya di Desa Banjar Negeri Way Lima Pesawaran , saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Ujar Kasat Junaidi.

Dari Tanggan kedua tersangka telah di sita Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu- 1 (satu) buah scale- 1 (satu) unit hndphone merk Samsung A11 warna hitam-1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam- Uang tunai Rp.1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah )dan 0,20 Gram narkotika jenis sabu.

Tidak sampai disitu saja , Kasat beserta Anggota terus mengintrogasi kedua tersangka R dan HS . Benar saja , dari hasil penggembangan tersebut telah berhasil di amankan 2 orang tersangka lainnya pada pukul 20:30 wib di jalan desa Kota Dalam Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran .

Tersangka yang berinisial M (33) dan SR(37) berhasil di amankan petugas berikut barang bukti berat brutto 5,75 gram dengan 7 (tujuh) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu- 1 (satu) buah kotak rokok- 1 (satu) unit hndphone merk Vivo warna biru-1 (satu) unit handphone merk xiaomi 6A warna hitam.

“Bermula dari penangkapan tersangka HS dan tersangka R setelah di intrograsi didapat keterangan bahwa kedua tersangka memiliki narkotika jenis sabu, berbekal informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di TKP jalan raya desa kota dalam way lima kabupaten pesawaran , pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Jelas Kasat Junaidi.

“Ke Empat orang tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika “. Timpal Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi SE.(Bir)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *