JITULAMPUNG.COM | PESISIR BARAT – Hadir Dalam Acara Tersebut Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Unsur Forkopimda Kabupaten Pesisir Barat Dan Kabupaten Lampung Barat,
Dalam Sambutan nya beliau menyampaikan sebagaimana telah bersama-sama kita dengar dan saksikan penyampaian rekomendasi badan anggaran DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2020.
Catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran demi kesempurnaan data dan dokumen, baik secara langsung maupun tidak langsung merupakan rekomendasi bagi penyusunan dan pembahasan ranperda tentang perubahan apbd tahun anggaran 2020.
Beberapa catatan penting dari hasil pembahasan tersebut, antara lain:
perubahan target-target makro daerah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi global, nasional, regional terkait dengan efek dari pandemi covid-19;
Perubahan proyeksi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan perubahan struktur APBN tahun anggaran 2020 yang memberikan impact terhadap pengurangan dana perimbangan daerah serta dana desa. Pandemi covid-19 juga memberikan koreksi terhadap pencapaian target pajak daerah dan retribusi daerah melalui perkiraan yang terukur secara rasional dan hasil realisasi sampai dengan semester i tahun 2020;
perubahan proyeksi belanja tidak langsung dengan penyesuaian terhadap kebijakan nasional, terutama yang berkaitan dengan (i) anggaran pelaksanaan pemilukada serentak pada tahun 2020 (ii) anggaran bantuan sosial kepada masyarakat, khususnya yang terdampak dari pandemi covid-19; dan (iii) anggaran belanja tidak langsung untuk pencegahan dan penanggulangan covid-19;
Perubahan Proyeksi Belanja Langsung, melalui (i) Realokasi dan Refocusing Anggaran untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional ; (ii) Pengurangan Anggaran Akibat dari perubahan struktur pendapatan daerah dari dana perimbangan; (iii) perbesaran Anggaran antar Perangkat daerah, antar program/kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan oleh perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dan/atau di tambahi. (Red)