Juni 4, 2023
Spread the love

JITULAMPUNG.COM | PESISIR BARAT – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat Dengan Acara Penyampaian Nota pengantar rancangan KUA-PPAS anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021. 10/08/2020.

Dalam hal ini Wakil Bupati Pesibar Erlina, mengatakan, bahwa pandemi covid-19 masih berlangsung, namun demikian harapannya hal ini tidak mengurangi kinerja kita dalam melaksanakan program-program pembangunan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Berdasarkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Bahwa Urusan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Adalah Urusan Wajib (Wajib Pelayanan Dasar Dan Wajib Non Pelayanan Dasar), Urusan Pilihan, Unsur Pendukung, Unsur Penunjang, Unsur Pengawasan, Unsur Kewilayahan, Dan Unsur Pemerintahan Umum. Dimana Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Tersebut Yang Menjadi Kewenangan Daerah Didanai Dari Dan Atas Beban APBD.

Selanjutnya, pada pasal 310 ayat (1) diatur bahwa kepala daerah menyusun kua dan ppas berdasarkan RKPD dan diajukan kepada dprd untuk dibahas bersama. Pada pasal 310 ayat (2) kembali diatur bahwa kua dan ppas yang telah disepakati kepala daerah dan DPRD akan menjadi dasar dalam penyusunan dokumen rencana kerja dan anggaran perangkat daerah hingga nantinya menjadi dasar dalam penyusunan APBD.

KUA DAN PPAS APBD Tahun 2021 ini disusun dengan berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, yaitu dokumen RKPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2021. Yang mana dokumen RKPD tersebut berpedoman pada RPJPD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2005-2025 Dan RPJMD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2016-2021 serta dengan tetap memperhatikan dokumen RKP tahun 2021 dan RKPD provinsi lampung tahun 2021.

Ada beberapa hal yang di tekankan kepada segenap pimpinan perangkat daerah lingkungan pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.

  1. Bahwa paradigma penganggaran yang saat ini duganakan adalah money follow program (uang mengikuti program) atau dengan kata lain tidak ada penganggaran tampa ada perancanaan.
  2. Proaktif dan bertanggung jawab dalam pencapaian target dan sasaran daerah yang telah di tetap dalam dokumen perencanaan daerah.
  3. Mengedepankan efektifitas dan efesiensi dalam penyusunan RKA program, kegiatan dan sub kegiatan dengan mengedepankan output dan outcome pada penanganan dampak covid – 19.
  4. Meningkatkan target pendapatan asli daerah (PAD) berdasarkan pada kewenangan masing – masing perangkat daerah.
  5. Melakukan koordinasi dan penyiapan data – data teknis terkait dengan pengajuan dana alokasi khusus. Dalam hal mewujudkan “Masyarakat Pesisir Barat Yang Madani, Mandiri Dan Sejahtera”. (Red)
Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *