Juni 9, 2023
Spread the love

JITULAMPUNG.COM – Pesisir Barat -Anggota Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Nuril Anwar atau lebih dikenal dengan Bang NA, menyosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA kepada warga di Pekon Negeri Ratu Tenumbang, Kec. Pesisir Selatan (25/1)

Bang NA mengatakan, sosialisasi perda tersebut menjadi kegiatan pimpinan dan anggota dewan yang dilaksanakan pada 25-26 Januari 2020.

“Sosialisasi perda ini bertujuan agar warga tahu produk hukum yang dihasilkan oleh DPRD Propinsi Lampung. Sebagai awalan kami memilih Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang FASILITASI PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA tPSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF LAINNYA ,” ujarnya, Sabtu (25/1).

Menurutnya, respons warga sangat antusias dan positif saat disosialisasikan perda tersebut sebagai dasar hukum dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba ini.

Pada kesempatan ini, Bang NA panggilan akrab Nuril Anwar didampingi narasumber, seorang akedemisi dari Universitas Tulang Bawang, NOPIYANSYAH, S.Si, M.Farm.,Apt dan beberapa teamnya.

Nuril Anwar berharap, ada lebih banyak lagi Perda yang bisa disosialisasikan oleh DPRD Lampung agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan regulasi yang telah dikerjakan oleh eksekutif dan legislatif.

“ Semoga perda-perda yang bermanfaat untuk masyarakat bisa segera terbentuk di Bapemperda dan disosialisasikan kembali,” tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *