Juni 4, 2023
Spread the love

jitulampung.com— , Marzuki Bin Suharen adalah Putra Pasar Pulau Pisang dan kini Tinggal bersama istri Keduanya diway sindi kecamatan Karya Penggawa kabupaten Pesisir Barat

Menurut Yazmi Dona , pada sekitar Tahun 2007 Marzuki tersangkut atau tersandung kasus Pencabulan terhadap anak dibawah umur, yakni seorang putri klas 2 SMU pada saat itu, sebut saja Bunga menjadi korban rayuan maut seorang yang bernama Marzuki Bin Suharen.

Kala itu Pelaku sempat ditangkap Oleh Aparat Hukum (polisi) Polsek Pesisir Utara dan diamankan berdasarkan Laporan Keluarga Korban, Karena Pada saat itu Keluarga pelaku kasian , maka keluarga melakukan upaya Perdamaian kepada pihak keluarga Korban.

Bunga direnggut kesuciannya karna Rayuan maut Marzuki pada saat itu, dengan segala tipu muslihat mala perbuatan Bejat itu dilaksanakan pelaku, dengan Kepiawaian pihak keluarga pada saat itu selesailah perkara pencabulan itu.paparnya

Pada saat itu saya menjadi salah satu tim mediasi untuk menyelesaikan perkara pencabulan itu, alhamdulillah selesai, pungkasnya

Setelah selesai Perkara pencabulan ditingkat polisi, maka sipelaku bisa bernapas lega dan bebas berkeliaran.

Selang beberapa tahun kemudian Marzuki merantau kemesuji, dalam beberapa tahun mendapatkan jodoh dan menikahlah dengan seorang Biduan, Karna dalam berumah tangga tidak membuahkan anak , maka Marzuki meninggalkan seorang istri dimesuji tanpa melaksakan atau mengajukwn permohonam cerai. Lanjutnya

Marzuki cukup piawai, sehingga meninggalkan istri tanpa status , seolah olah tak ada beban dipundak.benerapa tahun meninggalkan istri tanpa ada kabar berita tentu ini merupakan salah satu perbuatan tercela.pungkasnya

Sepulangnya dari mesuji, selang beberapa tahun Marzuki dekat dengan seorang wanita yang mempunyai 2 orang anak dan rencana akan dipinang menjadi istri, paparnya

Pada saat melakukan lamaran saya adalah wakil langsung dari saudara Marzuki, sempat pada saat obrolan sang orang tua dari perempuan menanyakan tentang keabsyahan Perceraian dengan wanita mesuji, namun saudara Marzuki mengatakan masih dalam Proses diPengadilan Agama.ungkapnya

Karna mengingat ini adalah langkah dalam berumah tangga , maka pihak orang tua wanita menyetujui tetap dilakukan Pernikahan secara agama (Nikas siri) tanpa mendapatkan keterangan nikah yang syah secara negara.pungkasnya

Marzuki ini pelaku pencabulan anak SMU, lalu meninggalkan Istri dimesuji tanpa status, dan terakhir menikah siri dengan wanita pekon way sindi.tutupnya. (RED)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *