Juni 4, 2023
Spread the love

Jitulampung – Pesisir Barat
Abdul Kodrat, S.H, M.H., Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan sengketa “Mengatakan bahwa dalam perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Pesisir Barat sudah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 Huruf “O’ Tentang Persyaratan Pengawas Pemilu Kecamatan Yang berbunyi: “ Tidak Berada dalam Ikatan Perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu”Adalah: “Tidak Berada dalam Ikatan Perkawinan, adalah salah satu anggota harus mengundurkan diri apabila yang bersangkutan menikah dengan sesama penyelenggara Pemilu” hal tersebut dijelaskan pada Bagian Penjelasan didalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XI/2019 Tentag Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan tahun 2019 bagia V Tentang Proses Pembentukan, Persyaratan Calon anggota Panwascam adalah:“ Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Jadi berdasarkan hal tersebut pelamar tidak harus berdomisili di Kecamatan yang dilamar.

Pendaftar yang lulus seleksi sudah mengikuti tahapan yang ada dan sudah memenuhi kriteria penilaian tes tertulis (Socrative) dan wawancara. Ungkap mantan pengacara ini. (Son).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *