Juni 4, 2023
Spread the love

jitulampung.com

Krops Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) mempertanyakan legalitas rumah ibadah kristiani di Pekon Cahya Kuningan, Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat. Kamis, (12/12).

Pasalnya menurut sekretaris Kahmi Pesibar, Trisutrisno,S.kom mengatakan, tidak ada izin IMB dari dinas Perizinan dan bahkan dinas terkait sudah menanyakan hal tersebut kepada pengurus rumah ibadah tersebut.

“Saat saya menanyakan kepada kepala dinas perizinan, Jon Edwar dia membenarkan bahwa belum ada surat izin pendirian rumah ibadah kristiani tersebut. Dan pihak gereja berdalih itu hanya sebatas rumah ibadah saja, “Ungkapnya seperti dirilis translampung. Com, di kantornya.

Tri, juga berharap kepada pemerintah setempat khususnya dinas terkait agar kiranya bisa mencermati dan mentelaah adanya rumah ibadah di lingkungan mayoritas muslim tersebut, karena di khawatirkan berdampak adanya gejolak konflik antar pemeluk agama, dikarenakan budaya dan agama di Pesibar masih sangat kental.

“Sepatutnya rumah ibadah tersebut harus memenuhi unsur-unsur dan syarat-syarat yang sudah di tentukan sesaui dengan perundang-undangan yang berlaku di Repubublik Indonesia, serta melihat sisi-sisi nilai agamis yang sudah mengakar di negeri sai batin dan para ulama. Sehingga masuknya rumah ibadah non muslim tidak menjadi bibit perpecahan kedepannya, “Pungkasnya.

Sementara, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Pesibar, Ir. Lingga Kusuma, MM mengungkapkan bahwasanya dirinya belum mengetahui terkait adanya rumah ibadah kristiani tersebut di wilayah Pekon Cahya Kuningan tersebut.

“Saya secara pribadi belum mengetahui rumah peribadahan tersebut dan belum ada laporan masuk, coba saya pelajari seperti apa itukan ada, bagaimana ceritanya akan dibicarakan seperti pada prinsipnya negara menjamin semua ummat dapat menjalankan ibadah tetapi apa sudah melalui prosedur atau tidak nanti kita lihat seperti apa, “Jelasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *